Gandeng ITB Semarang, DJP Jateng I Resmikan Tax Centre

HALO SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, Max Darmawan, dan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang, Prof. Sutomo, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Tax Center di Aula ITB Semarang, Senin (9/10/2023). Dengan adanya penandatanganan PKS tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I resmi menjalin kerja sama terkait tax center dengan ITB Semarang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Pengelola Tax Center, Nyoman Sri Padmini, para dosen ITB Semarang, serta sebanyak 96 mahasiswa ITB Semarang. Dari pihak Kanwil DJP Jawa Tengah I, hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Bayu Setiawan dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Yahya Ponco Aprianto.

Dalam sambutannya, Rektor ITB Semarang, Prof. Sutomo yang sekaligus membuka acara, menjelaskan maksud dan tujuan dari adanya kerja sama tax center antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan ITB Semarang.

“Kita lihat bahwa maksud dari kerja sama ini adalah sebagai landasan untuk melakukan penyampaian informasi kepada civitas akademika baik kepada dosen maupun seluruh mahasiswa agar dapat mengetahui hal yang berkaitan dengan perpajakan,” ungkap Sutomo.

“Selain itu tujuan kerja sama ini adalah untuk mewujdkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memenuhi kewajiban di bidang perpajakan,” lanjut Sutomo.

Sutomo juga menyampaikan, bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus membantu masyarakat khususnya dalam hal memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan, termasuk edukasi perpajakan setelah kegiatan penandatangan kerja sama ini.

“Atas kesediaan tim Kanwil DJP Jawa Tengah I hadir disini kami ucapkan terima kasih, mudah-mudahan ilmu yang disampaikan dapat kita lakukan dan terapkan, sehingga mahasiswa dan mahasiswi serta seluruh dosen mengerti bahwa pajak adalah sesuatu yang utama dan harus diutamakan,” imbuh Sutomo.

Sutomo juga berharap dengan adanya kerja sama tax center ini bisa memberikan ilmu kepada mahasiswa mengenai perpajakan.

“Dengan penandatanganan kerja sama ini, kita tindak lanjuti, mudah-mudahan bermanfaat untuk memberikan daya dukung bagi DJP dan juga bisa memberikan pengalaman dan wawasan baru bagi mahasiswa,” pungkas Sutomo.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pajak merupakan komponen paling penting dan paling besar menyumbang APBN lebih dari 80 persen penerimaan negara, namun kenyataannya pentingnya pajak belum sejalan dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah.

Lebih lanjut, Max Darmawan mengungkapkan latar belakang adanya kerja sama tax center ini karena pihaknya butuh dukungan.

“Menyadari Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat berdiri sendiri, tentunya butuh kolaborasi atau kerja sama dengan pihak eksternal yang salah satunya adalah perguruan tinggi,” ungkap Max Darmawan.

“Dengan adanya pembentukan tax center ini, menjadi sebuah langkah awal untuk kita bisa menjalin kerja sama yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perpajakan,” lanjut Max Darmawan.

Menurut Max Darmawan, generasi milenial saat ini adalah calon generasi emas dimana pada tahun 2045 nanti, mereka berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar 60 persen jumlah penduduk pada saat itu.

“Oleh karena itu, mari menjadi bagian dari wajib pajak masa depan yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Max Darmawan, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam sesi edukasi Perpajakan tentang Generasi Muda Sadar Pajak yang diikuti puluhan mahasiswa.

Sebagai informasi, ITB Semarang menjadi perguruan tinggi ke-28 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam hal pembentukan tax center. Tax center merupakan pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

Beberapa kegiatan yang dapat diselenggarakan oleh Tax Center di antaranya adalah sosialisasi perpajakan, pelatihan di bidang perpajakan, konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat, serta kajian akademis atas peraturan perpajakan.